SELUMA – Sekalipun tidak sedikit Kepala Desa yang ditahan bahkan divonis penjara terkait kasus korupsi dana desa, rupanya kasus serupa masih saja terulang. Kali ini dugaan tindak pidana korupsi disangkakan kepada mantan Kades Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Guna kepentingan penyelidikan, Penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu, menahan terduga SK (56), atas dugaan korupsi dana desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 Juta.
“Dari audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” kata Kasat Reskrim, Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo di Seluma, Jumat, 11 Agustus 2023.
Selain mantan Kades, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Kepala Urusan Keuangan RD (39) dan Kepala Dusun RW (54) yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim.
Disebutkan pula, Polres Seluma telah memanggil sebanyak 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
“Guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut, Ketiga tersangka ditahan selama 14 hari ke depan, di Mapolres Seluma,” kata dia. [**]



































