/
/
banner 728x250
Kabar DesaKepahiangKorupsi

Satu Lagi Mantan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

1219
×

Satu Lagi Mantan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KEPAHIANG – Satu lagi mantan Kepala Desa terjerat kasus korupsi dana desa (DD). Kali ini adalah mantan Kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang berinisial H. Diduga kuat dia terlibat perkara tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2017.

Pada press realese kejaksaan Negeri Kepahiang disebutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Desa Cirebon Baru tahun 2017. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari nomor:PRIN-499/L.7.18/FD/08/2023, tanggal 7 Agustus 2023.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan H sebagai tersangka,” jelas Kajari Kepahiang Ika Mauluddina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH Selasa (26/9/23).

Dijelaskan, ditemukan fakta dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada APBDes Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi TA 2017 tersebut. Yakni, dugaan kegiatan fiktif pengelolaan dana desa, serta dana penyertaan modal BUMDes.

“Dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 170 juta, yaitu adanya dugaan fiktif kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2017. Kemudian penyertaan modal pada BUMDes, saat ditelusuri tidak ada penyertaan modal ke BUMDes,” ucapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, dijelaskan Nanda tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penahanan tersangka H selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-604/L.7.18/Fd.2/09/2023 tanggal 26 September 2023. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Desa Tanah Tinggi Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *