REJANG LEBONG, – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (22/01/26) siang. Dalam kunjungan tersebut, penyidik meminta sejumlah data dan dokumen terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp26 miliar.
Permintaan dokumen itu dibenarkan Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan. Ia menyebutkan penyidik meminta lebih dari delapan item dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 dan harus diserahkan dalam waktu satu pekan.
Rombongan penyidik Kejari berjumlah sekitar delapan orang, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Heronimus Tafonao, S.H., M.H., serta didampingi Kepala Seksi Intelijen Hendra Mubarok, S.H. Kedatangan mereka berlangsung mendadak dan sempat menyita perhatian publik.
Setibanya di Kantor KPU yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, rombongan disambut Sekretaris KPU sebelum menggelar pertemuan tertutup di ruang Ketua KPU. Saat itu, seluruh komisioner KPU tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan kegiatan di luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda silaturahmi. Hal serupa disampaikan Kasi Pidsus Heronimus Tafonao yang menyebut pertemuan itu sebagai komunikasi awal dengan jajaran KPU.
“Hari ini kami hanya bersilaturahmi dan berkunjung. Kami bertemu dengan Sekretaris KPU dan staf, sementara komisioner sedang ada kegiatan di luar,” ujar Heronimus.
Meski demikian, Heronimus mengakui telah menyampaikan beberapa hal awal dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak lanjut ke depan. Permintaan dokumen tersebut pun menambah sorotan publik terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
Pewarta. ZUL.



































