REJANG LEBONG, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil menangkap D alias DEP (23), seorang petani asal Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Binduriang, yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan berlangsung Kamis (5/2/2026) pukul 03.00 WIB di rumah nenek pelaku di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Binduriang. Upaya paksa ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, S.H., M.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi keberadaan D.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, membawa senjata tajam, dan mencoba melarikan diri. Berkat tindakan tegas dan terukur petugas, D berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi curat dan curanmor di beberapa titik dengan modus lintas kabupaten dan provinsi. Penangkapan D juga merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat tersangka AN, Habibi, dan Reki, yang saat ini masih menunggu kelengkapan berkas di Kejaksaan Negeri Curup.
Kapolres Rejang Lebong menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap informasi terkait tindak kriminal di wilayahnya untuk mendukung keamanan dan ketertiban bersama.
Pewarta : Zul


































