KONKRET.ID SURABAYA – Seorang terduga sebagai penjual cip Higgs Domino ditangkap polisi. Pria inisial IS berusia 40 tahun ini ditangkap oleh personil Polsek Krembangan Surabaya saat ia tengah asyik bermain menggunakan cip di warkop Jalan Kalianak TimurSurabaya, pada Selasa lalu. Kabar ini dikutip konkret.id dari detikjatim,
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menyebut pelaku dibekuk polisi pada Selasa (9/8/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. IS dibekuk polisi saat nongkrong di warkop, Jalan Kalianak Timur Surabaya.
Menurut Kapolsek Sudaryanto, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Pelaku sendiri ditangkap saat polisi menggelar razia dan mendapat informasi terkait perjudian online.
“Anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan patroli usai mendapat informasi ada perjudian chips domino dengan menjual chip. Saat didalami, pelaku menjual dan mendapat keuntungan berupa uang (dari hasil penjualan chip),” kata Sudaryanto, Sabtu (13/8/2022).
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 3 unit smartphone yang juga memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip dan uang Rp 5.520.000.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Krembangan,” tandas Sudaryanto.
Artikel ini telah tayang di detikjatim berjudul : Pria Surabaya Ditangkap di warkop gegara Jual Chip Domino
Pakar Hukum Kritik Penangkapan Penjual Cip Domino
Pakar Hukum Pidana Universias Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana mengkritik penangkapan penjual chip domino. Wayan menegaskan, jika pemain yang jual chip ditangkap, maka aplikasi harusnya juga diblokir.
“Kalau memang ini membahayakan bagi masyarakat, tolong Kominfo segera blokir aplikasi ini. Untuk polisi, jangan sembarangan menangkap orang, karena belum ada aturannya. Jangan semua dijerat dengan pasal 303,” kata Wayan.
Selain belum ada aturannya, Wayan juga menyebut penangkapan penjual chip domino juga rawan jadi ladang petugas dan tersangka 86 (damai).
“Ini rawan menjadi ladang para oknum untuk bermain 86,” ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan juga menjelaskan aturan mengenai jual beli chip domino juga belum diatur.
“Makanya saya tanya polisi yang menangkap penjual chip, apakah ada aturan hukum yang melarang penjualan chip domino itu? Lihat KUHP, karena di sana sudah mengatur secara umum,” tandas Wayan.
Artikel ini telah tayang di detikjatim berjudul : Penjual Chip Domino Ditangkap, Pakar Hukum: Rawan Jadi Ladang Oknum untuk 86
























Respon (1)