KONKRET.ID – Seorang wanita inisial PP (30) ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, lantaran kedapatan menjual Chips untuk permainan online jenis Slot, Higgs Domino, Kamis malam (09/03/2023).
Dia ditangkap petugas di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, setelah pihak petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh tentang adanya transaksi jual beli chip Higgs Domino.
“Setelah kami selidiki, ternyata benar, kami menemukan penjual tersebut untuk kemudian kami tangkap bersama barang bukti,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander kepada wartawan, Jumat (10/3/2023) sore.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit HP Merk Oppo Reno 8T, 1 unit HP Merk Oppo A16E, 1 lembar kopelan bertuliskan ID Chip Higgs Domino, 1 buah reciver CCTV beserta kabel power, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 1.180.000.
“Terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” terang Kasat Reskrim,” katanya. [*]




































Respon (1)