/
/
Example 1428x372
KamtibmasLebong

Satlantas Polres Lebong Tindak Pelanggaran Lalulintas

270
×

Satlantas Polres Lebong Tindak Pelanggaran Lalulintas

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu memberikan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mapolres Lebong, Senin (21/8/2023) sore.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas (Lantas),

Kegiatan Dakgar tersebut dipimpin oleh Kanit Turjagwali Ipda Harianto, dan melibatkan 6 personel di lapangan. Petugas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB.

“Hari ini kita melaksanakan Dakgar berupa tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yaitu menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak menggunakan TNKB, pengendara tidak membawa surat surat kendaraan ( STNK dan SIM),” jelas Kasat Lantas.

Adapun, dalam kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 7 lembar tilang, yakni STNK 1 lembar, SIM 1 lembar dan kendaraan bermotor 5 unit.

“Selain melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas,” katanya. [**]

Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *