/
/
Example 1428x372
BanyuasinKamtibmas

Polres Banyuasin Larang Musik DJ dan Remix di Tempat Hajatan

295
×

Polres Banyuasin Larang Musik DJ dan Remix di Tempat Hajatan

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN – Kapolres Banyuasin menginstruksikan segenap Kapolsek jajaran melalui anggota Bhabinkamtibmas supaya memberikan mensosialisasikan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.

Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Selasa (29-08-2023).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K., melalui Kapolsek Talang Kelapa Sari Aprilya Rahmadani S, S.H.,S.I.K. mengatakan Dalam rangka menjaga wilayah kondusif.

Melalui Himbauan Kamtibmas diminta kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa agar tidak memutar musik remix atau DJ Orgen Tunggal, dan juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.

Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Talang Kelapa, melalui giat Jum’at Curhat bersama Masyarakat, dan Perangkat desa di desa desa.

“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan hiburan organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya. Apabila masih ditemukan pelanggaran ditempat hajatan akan kami bubarkan,” tegasnya.

Selanjutnya apabila masih ada yang melakukan pemutaran musik DJ dan Remix maka Kepala Desa dan tuan rumah yang mengadakan kegiatan akan dipanggil ke kantor polisi.

“Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun,” pungkasnya.

Pewarta : Shr

Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *