REJANG LEBONG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Seorang pria berusia 48 tahun diamankan setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja di sebuah rumah yang berada di kawasan pemukiman warga.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong berdasarkan informasi awal dari Sat Intelkam terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial (MHKJ) alias Miki, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah. Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 139 batang ganja kecil berusia sekitar satu bulan serta 10 batang ganja besar berusia sekitar empat bulan yang ditanam di sekitar rumah pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menyita ganja kering dan biji ganja yang disimpan dalam beberapa wadah.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 397,58 gram ganja dalam bentuk tanaman serta 34,87 gram biji ganja, yang seluruhnya diduga kuat merupakan narkotika golongan I.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, pada Kamis (05/02/2016) menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta : Zul


































