/
/
banner 728x250
DaerahPalembangPerkaraSumsel

Polrestabes Palembang Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Wali Kota Ratu Dewa Hadiri Rilis Kasus

260
×

Polrestabes Palembang Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Wali Kota Ratu Dewa Hadiri Rilis Kasus

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

PALEMBANG, – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Palembang dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny, jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, serta sejumlah awak media.

Kasus ini bermula dari laporan korban Hardiyanto (32), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di area PT Muara Dua, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada 17 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap tersangka utama Arief Akbar alias Arif bin Samsul Ismail di kawasan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya, yakni M. Fazri alias Jibon, Rega Pradifta alias Juki, Akbar Rapano, dan Celvin Pratama alias Andre. Kelimanya diketahui berperan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp8 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi curanmor di berbagai daerah sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah lokasi yang disebutkan antara lain kawasan Unsri Palembang, Bukit Siguntang, Simpang Makrayu, Pasar Betung Banyuasin, Pangkalan Balai, Unsri Indralaya, hingga wilayah Sekayu, Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Honorer Bengkulu Utara Gelar Aksi di Gedung DPRD

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu sejumlah pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si mengapresiasi kinerja Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi lintas wilayah.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Palembang.
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan angka kriminalitas khususnya pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata Ratu Dewa.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK, BPKB kendaraan korban, rekaman CCTV, serta dokumentasi kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Pewarta : Shr

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *