/
/
banner 728x250
DaerahHeadlineKepahiangKorupsi

Tiga Orang Terduga Korupsi Dana BOS di Kepahiang Ditetapkan Tersangka

1154
×

Tiga Orang Terduga Korupsi Dana BOS di Kepahiang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang tetapkan tiga orang tersangka korupsi Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Tiga orang tersebut yakni AM, US, Dan EPD yang terkait perkara dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2021 – 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddina, S.H, M.H melalui PLH Kasi intel Brama Kharisman, SH pada keterangan pers, Selasa (28/05/2024) mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka dugaan korupsi bantuan dana operasional sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang.

Dijelaskan Kajari, alokasi dana BOS yang diterima MAN 2 Kepahiang bersumber dari APBN melalui Kementrian Agama tahun 2021 sebesar RP. 842.800.000,

Adapun tersangka “AM” selaku kepala madrasah sekaligus KPA Dan PPK, “US” Selaku kepala Urusan Tata usaha sekaligus PPSPM dan “EPD” selaku bendahara pada tahun 2021-2022.

Mereka mencairkan aggaran dana BOS yang kegiatannya sudah dibiayai oleh dana Komite maupun kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Selain itu juga melakukan manipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS yang diterima MAN 2 Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022.

Berdasarkan hasil penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen SPJ dan dokumen lainnya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022 berupa :

1. PEMOTONGAN ANGGARAN KEGIATAN

2. KEGIATAN FIKTIF

3. MARK UP BELANJA

4. CASHBACK DARI PIHAK KETIGA (PENYEDIA)

Dengan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis pengelolaan dana Bos sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan jaksa penyidik Sebesar RP. 619.320.974.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Lapas Kelas IIA Curup berdasrkan surat perintah penahanan.

Pewarta : Ojik

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Pemkab Bengkulu Utara Lantik 21 Pejabat Eselon II dan III Pada Jabatan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *