MUKOMUKO – Proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana belanja tak terduga di Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kajari Mukomuko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menegaskan, pihaknya segera memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan memanggil saksi mantan kepala Pelaksana BPBD dan meminta keterangan terkait kasus ini,” kata Agung Malik Rahman Hakim, Jumat, 25-08-2023.
Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi dana belanja tak terduga yang sebelumnya berstatus penyelidikan, kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pemanggilan sebelumnya telah dilakukan kepada mantan kepala BPBD dan Bendahara BPBD Kabupaten Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi itu.
“Pemanggilan terhadap saksi dalam kasus ini sebelumnya pada saat perkara dugaan korupsi masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran penanggulangan bencana yang pertama berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp628 juta dan dana belanja tidak terduga Rp348 juta.
Sedangkan tahapan pencairan dana belanja tidak terduga, BPBD Mukomuko menyurati Bupati Mukomuko Sapuan, lalu bupati perintahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) mencairkan dana untuk digunakan oleh BPBD.
Kendati demikian, Agung belum bisa menyebutkan secara detail tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi dana untuk penanggulangan bencana itu. [**]



































