BENGKULU UTARA, – Kabarnya, Kepala Desa (Kades) Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Su, ditahan pihak Kepolisian Resort Bengkulu Utara. Kabar ini diperkuat dengan keterangan Camat Kerkap yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (25/12/2025).
Selain itu, kabar ini dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP. M.Si yang mengungkapkan tentang adanya surat pemeberitahuan dari Polres Bengkulu Utara perihal penahanan Kades Talang Curup inisial Su.
“Kita dari pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat agar pihak kecamatan segera menindaklanjuti dengan menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Desa,” ucap Kadis PMD.
Hal tersebut dilakukan, menurut Rahmat Hidayat, agar roda pemerintahan di desa Talang Curup tetap berjalan, dan penunjukan Plh Kades ini harus dilakukan dengan segara mengingat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya dari pemerintah desa.
“Penunjukan Plh ini harus dilakukan segara mengingat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan melaksanakan program di sisa waktu penggunaan anggaran ini yang tinggal beberapa hari lagi,” tegas Rahmat
Menindaklanjuti hal itu, Camat Kerkap Ramdani, SH segera melaksanakan arahan dari PMD dengan melakukan pemanggilan terhadap BPD dan perangkat Desa Talang Curup kemudian atas kesepakatan Camat menunjuk Sekdes sebagai Plh. Kades.
“Penunjukan ini dilakukan supaya pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya, dan juga berdasarkan petunjuk dari Dinas PMD, maka kita tunjuk Sekdes sebagai Plh. Kades Talang Curup,” ujar Camat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bengkulu Utara terkait dengan penahanan Kades Talang Curup.


































