REJANG LEBONG, – Jajaran kepolisian di Kabupaten Rejang Lebong berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum.
Polsek Selupu Rejang
Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur. Peristiwa terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat rumah korban, Renal Saputro (42), seorang Pegawai Negeri Sipil, dalam keadaan kosong.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit TV LED 32 inci dan satu unit mesin cuci 16 Kg. Penangkapan tersangka pertama, RAS alias Ramek (19), dilakukan pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 01.20 WIB di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah. Tidak lama setelah itu, tersangka kedua, A alias A (21), diamankan di sebuah kosan di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Modus operandi kedua pelaku adalah masuk melalui pintu rolling door samping yang diduga dibuka dengan kunci duplikat, kemudian membawa kabur barang-barang elektronik menggunakan sepeda motor. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa TV, mesin cuci, sepeda motor, nota pembelian, serta beberapa barang pendukung lainnya.
Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Sina Alfarobi, S.Sos., menegaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Padang Ulak Tanding
Di wilayah Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding), polisi juga berhasil menangkap M alias MUL (26), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Belumai I. Kasus terjadi pada 25 November 2025 saat korban, Repaldo Acazen, menitipkan motornya di pondok persawahan untuk menyeberangi sungai.
Penangkapan dilakukan pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saat pelaku dalam perjalanan menuju rumah temannya. Barang bukti yang diamankan antara lain STNK, BPKB, sepeda motor Honda Blade, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pencurian Besi Jembatan Terbongkar
Kasus pencurian fasilitas umum berupa besi jembatan di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, juga berhasil diungkap Polsek PU Tanding. Peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025 di Jembatan Air Beliti Besar. Polisi menangkap (R) alias Olel (37) bersama tiga rekannya. Mereka mencuri delapan batang besi sepanjang kurang lebih empat meter dan menjualnya ke pengepul barang bekas seharga Rp890.000, yang kemudian dibagi rata dan digunakan untuk berjudi online serta kebutuhan pribadi.
Rudiyanto dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Kapolsek PU Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., bersama IPTU Sina Alfarobi, S.Sos., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan.
Himbauan Menjelang Puasa dan Lebaran
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan fasilitas umum, serta segera melapor ke polisi jika melihat tindak kejahatan. Mengingat potensi meningkatnya kasus curat dan curanmor menjelang Lebaran, warga diimbau memarkir kendaraan di tempat aman dengan kunci tambahan.
Laporan darurat bisa dilakukan melalui nomor 110, bebas pulsa, dan berlaku di seluruh wilayah hukum Polres. Warga juga diingatkan tetap waspada, terutama setelah ditemukannya ladang ganja, dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pewarta : Zul


































