/
/
banner 728x250
HeadlinePerkaraRejang Lebong

Pembunuh Sadis di RL Terancam Hukuman Mati

478
×

Pembunuh Sadis di RL Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Press conference Polres Rejang Lebong
banner 728x250

KONKRET.ID – Tersangka pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten rejang Lebong, Provinsi Bengkulu bisa diancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea pada press conference di Mapolres Rejang Lebong, Senin, (10/04/2023).

Pelaku dijerat penyidik dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong mengatakan dua tersangka pembunuhan sadis ini baru berhasil ditangkap setelah empat bulan menjadi buronan, keduanya ialah RF (22) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, dan JP (27) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

“Tersangka yang pertama ditangkap adalah RF pada hari Jumat (7/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB di kontrakannya di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Setelah dilakukan pengembangan, satu tersangka lainnya yakni JP berada di Provinsi Jambi Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV Provinsi Jambi,” kata Kapolres RL, Senin.

Dia menjelaskan setelah mengetahui posisi tersangka JP, kemudian tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong berangkat ke Jambi dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat sehingga berhasil menangkap tersangka JP dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Rejang Lebong.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan terjadi pada 11 Desember 2022 lalu, korbannya adalah Redo (20) warga Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang. Motif pembunuhan terhadap korban karena pelaku cemburu terhadap korban yang sering menghubungi pacarnya berinisial L untuk mengajak ke tempat hiburan karaoke.

Kemudian, tersangka JP mengajak RF merencanakan menjebak korban Redo dengan menghubungi korban menggunakan HP milik pacarnya guna bertemu di Stadion Air Bang, Kecamatan Curup Tengah. Saat tiba dilokasi kedua pelaku langsung menusuk korban beberapa kali sehingga korban langsung meninggal dunia.

Baca Juga :  Dua Pria Terduga Pencuri Mobil Dibekuk Polisi

“Saat baru tiba di lokasi korban dihadang tersangka RF dan dari arah belakangan datang tersangka JP yang langsung menarik sehingga terjatuh dari sepeda motor yang lalu menusuk korban berulang kali di bagian dada,” terangnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea setelah korban tergeletak tidak berdaya tersangka RF mengambil sepeda motor korban merek Yamaha Mio m3 BD 6369 KS termasuk HP dan dompet. Sepeda motor ini mereka jual dan uangnya dibagi, sedangkan HP korban diambil tersangka JP.

“Tersangka JP ini tidak bisa berkutik lagi karena saat ditangkap handphone milik korban ada padanya,” kata Sampson. [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *