BANYUASIN, –
Tim Badan Koordinasi Antisipasi Kebakaran (Bakortiba) dari PT Melania Indonesia yang berlokasi di Desa Mainan , Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, berjibaku melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di perkebunan belakang pasar Desa Mainan dengan Koordinat : S2”55.11.4, E104”34’.20.3.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 dan waktu ditemukan Pukul 13.00 WIB serta waktu berakhir Pukul 15.43 WIB. Cuaca saat kejadian panas terik dan angin kencang.
Jenis tanaman / lahan yang terbakar yakni areal replanting, kebun warga (dekat pemukiman), lahan Kosong, semak belukar. Sementara perkiraan penyebab kebakaran belum diketahui.
Maneger PT Melania Indonesia, melalui Koordinator Pemadaman dan Bantuan Air Bersih Almuzorin mengatakan, saat itu Babinsa Tri Anggoro menghubungi Estate Manager menginformasikan adanya kebakaran di Desa Mainan.
“Informasi tersebut dilanjutkan ke Pemerintah Kecamatan guna memastikan titik lokasi yang terbakar. Menanggapi hal tersebut tim Bakortiba bersiap-siap dan mengemasi sarana dan prasarana keberangkatan dan pada Pukul 13.23 WIB tim bergerak menuju lokasi,” kata Almuzorin.
Menurutnya, pada Pukul 13.40 WIB, Tim Bakortiba sampai dilokasi dan mulai melakukan pemadaman. Bekerja sama dengan Tim Manggala Agni (MA) Banyuasin, tim Bakortiba mengepung pergerakan api.
“Dan akhirnya api berhasil di padamkan, setelah melakukan pemadaman, tim Bakortiba PT Melania Indonesa melakukan apel bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah petugas yang terlibat dalam pedalaman tersebut yaitu 4 Orang pemadam PT. Melania, 1 Orang Perangkat Bakortiba PT. Melania, 3 Orang perbantuan Divisi Teknik (Driver).
“Alat yang Digunakan yakni 1 Unit Mesin Pompa 16 HP, Set, 2 Roll Selang Canvas 1.5 inch, 2 Roll Selang Canvas 2.5 inch, 1 Nozel 1.5 Inch, 1 Y connector dan instansi yang membantu Babinsa Wilayah Kecamatan Sembawa Tri Anggoro (Anggota Koramil),” ujarnya
Dikatakannya, sinergi antara pihak perusahaan (PT) dan Manggala Agni bersama tim gabungan (TNI, Polri, dan masyarakat) menjadi langkah kunci yang efektif dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Ia menegaskan, pihak perusahaan (PT) memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dalam wilayah konsesi atau area Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
“Berdasarkan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pihak PT tetap harus bertanggung jawab atas api yang muncul di lahan mereka, baik kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian internal maupun faktor eksternal,” ungkapnya.
Aksi Tanggap Darurat dan Pemadaman Mandiri
Saat terjadi karhutla, pihak perusahaan wajib mengerahkan tim internal untuk melakukan pemadaman secara mandiri atau berkolaborasi dengan Satgas Gabungan. Contoh aksi nyata di lapangan meliputi, membentuk RPK (Regu Pemadam Kebakaran): Setiap perusahaan perkebunan dan kehutanan wajib memiliki tim pemadam yang siaga 24 jam.
Penyediaan Fasilitas dan Armada dengan menggunakan mobil tangki air, pompa pemadam (alkon), hingga fasilitas water bombing (helikopter penyiram air) untuk perusahaan skala besar.
“Tim pemadam perusahaan sering kali diturunkan bersama TNI, Polri, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengatasi api yang meluas di luar konsesi atau area sekitar warga,” pungkasnya.
Camat Sembawa, Pemerintah Desa Mainan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan PT Melania Indonesia atas partisipasi dan bantuannya dalam menanggulangi kebakaran tersebut.
Pewarta : Shr

































