/
/
banner 728x250
Bengkulu SelatanPeristiwaPerkara

Motif Peristiwa Pembunuhan Pemuda di Rumah Kos Terungkap

839
×

Motif Peristiwa Pembunuhan Pemuda di Rumah Kos Terungkap

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan berhasil mengungkap motif peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu sore 13 Agustus 2023 lalu di rumah kos Jalan Datuk Hamid Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Diduga penyebab perkelahian disebabkan rasa cemburu

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi F, SH.SIK didampingi Kasi Humas Akp Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH Press Conference, Rabu 16 Agustus 2023.

Wakapolres menjelaskan, hasil penyidikannya Sat Reskrim, peristiwa pembunuhan berawal sekira pukul 19.00 wib saat itu saksi berinisial PR sedang ngobrol di dalam kontrakan bersama dengan tersangka BA.

Sekira pukul 19.15 wib korban Deby datang ke kontrakan saksi berinisial PR untuk mengembalikan pancing yang dipinjam beberapa waktu lalu.

Sesampainya di kontrakan, Korban memaksa ingin masuk ke dalam dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar, karena curiga akan keberadaan tersangka di dalam kontrakan tersebut.

Akan tetapi saksi PR tidak mengijinkan korban untuk masuk dan mengatakan bahwa baju korban tidak ada di kontrakan, namun korban memaksa dengan mendorong pintu kontrakan.

Setelah mendorong pintu kontrakan, korban langsung menuju kamar dan melihat tersangka BA ada di dalam kamar, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian.

Melihat perkelahian antara korban dan tersangka saksi PR berteriak keluar rumah meminta pertolongan warga. Selang Beberapa saat, saksi Pr melihat tersangka berlari keluar dari kontrakan, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan berlumuran darah.

Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian, yang langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dengan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Pamit ke Sekolah Selasa Lalu, Hingga Kini Siswi SMK Ini Belum Kembali

Tak membutuhkan waktu lama yaitu sekitar jam 22.00 wib tersangka BA berhasil ditangkap saat sedang berobat di rumah sakit. Mengingat tersangka juga mengalami luka robek pada dahi dan mendapat 7 jahitan.

Barang Bukti berupa1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau lebih kurang 15 (lima belas) cm.

Diamankan pula 1 bilah pisau bergagang kayu cokelat. Mata pisau tersebut berkarat sepanjang lebih kurang 30 cm telah disita oleh Sat Reskrim Polres.

Modus Operandi, pelaku berkelahi dengan korban kemudian pelaku menusuk perut bagian atas dan pinggang korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terhadap tersangka BA akan kita terapkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun,” pungkas Wakapolres. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *