KONKRET.ID – Seorang residivis dalam perkara tindak pidana pencurian inisial N (36) ditangkap oleh Tim Resmob Buser Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu atas dugaan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Kapolresta Bengkulu, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Welliwanto Malau menyebutkan pengamanan terhadap terduga pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga Kota Bengkulu, yang kemudian ditindaklanjuti ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
“Terduga pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian di Kantor Pos Seluma. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu,” terang Kasat Reskrim, Sabtu 12/11/2022.
Dalam melancarkan aksinya, kata Kasat, pelaku mengancam korban yang merupakan anak tirinya agar tak memberitahu kepada orang tuanya. Namun karena sudah tak tahan dan trauma, korban lantas menceritakan kepada orang tuanya.
“Pelaku melancarkan aksinya disaat rumah dalam keadaan kosong,” ucap Kasat.


































