BENGKULU, – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dalam rapat paripurna, Senin (2/3/2026). Dengan pengumuman tersebut, tahapan politik di internal DPRD dinyatakan selesai dan kini berlanjut ke fase administratif pemerintahan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dalam forum itu diumumkan usulan pemberhentian pimpinan sebelumnya serta pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2025–2029.
Sesuai mekanisme, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyampaikan berita acara pengumuman PAW kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur akan melakukan verifikasi administrasi sebelum meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) termasuk memastikan adanya surat pernyataan pengunduran diri serta memastikan tidak terdapat sengketa yang masih berjalan.
Apabila seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses penerbitan SK pengangkatan.
Namun, apabila dokumen dinilai belum memenuhi syarat atau masih terdapat persoalan hukum maupun sengketa yang belum selesai, gubernur berwenang mengembalikan berkas tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilengkapi atau ditindaklanjuti.
Pewarta : Abs


































