KONKRET.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna ke LXI (61) dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumatera Selatan atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda Sumsel. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH pada Senin (20/02/2023).
Tanggapan Gubernur Sumsel H Herman Deru pada rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dilanjutkan dengan pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel.
Pihak eksekutif menyampaikan penjelasan atas pertanyaan dan saran dari Fraksi-fraksi terhadap 4 Ranperda, diantaranya Ranperda Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Provinsi dan Kawasan Sumsel 2022- 2042 dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023 – 2043.
Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan Panitia Khusus pembahasan 4 Raperda. Panitia Khusus yang telah dibentuk ini akan melaksanakan Pembahasan dan Penelitian terhadap 4 Raperda dari 21 februari s.d 2 Maret 2023, yang laporan Pembahasan dan Penelitian Pansus tersebut akan disampaikan pada Paripurna LXI (61) lanjutan pada Jumat 3 Maret 2023 mendatang.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono dan Kepala OPD Provinsi Sumatera Selatan. [ADV]


































