BENGKULU, – Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan pembacaan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD berlangsung lancar dan dinamis. Paripurna digelar pada Senin (02/03/2026).
Sisebutkan bahwa, DPRD Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan proses administratif pembacaan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD melalui rapat paripurna tersebut. Untuk keputusan akhir berada pada Partai Golkar dan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengakui bahwa rapat paripurna berlangsung dinamis dengan interupsi dari anggota dewan, mencerminkan tingginya tensi politik.
“Seluruh mekanisme di DPRD sudah dilaksanakan sesuai aturan. Selanjutnya proses kami kembalikan kepada Partai Golkar untuk ditindaklanjuti,” kata, Teuku Zulkarnain.
Denga demikian, proses PAW kini memasuki fase penentuan di tingkat eksekutif dan pemerintah pusat, dengan Gubernur Bengkulu dan Kemendagri memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menetapkan keputusan final.
“Dinamika politik masih berlanjut, publik Bengkulu menunggu langkah politik Partai Golkar dan keputusan Kemendagri.” ucap Tengku.
Pewarta : Abs


































