/
/
banner 728x250
AdvertorialDaerahParlemenRejang Lebong

DPRD Rejang Lebong Sampaikan Rekomendasi dan Setujui LKPJ Bupati TA 2025

230
×

DPRD Rejang Lebong Sampaikan Rekomendasi dan Setujui LKPJ Bupati TA 2025

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

REJANG LEBONG, – DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi sekaligus persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong dan dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya, Senin (27/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani, S.E., dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, S.H. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., Sekretaris DPRD Syamsir Madani, S.K.M., M.K.M., Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri, S.E., M.M., unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, persetujuan terhadap LKPJ bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Anton Doriska, membacakan sejumlah rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong selama Tahun Anggaran 2025. DPRD menilai rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat harmonisasi kerja antara pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pada sektor kesehatan, DPRD menyoroti belum tuntasnya Peraturan Bupati terkait penggunaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas serta masih adanya sejumlah puskesmas yang dipimpin pelaksana tugas (Plt). DPRD juga meminta pemerintah daerah menyusun program penanganan stunting yang matang dan berkelanjutan. Selain itu, DPRD memberikan apresiasi terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Tunas Harapan Curup dan Puskesmas Batu Galing yang dinilai telah memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Jalannya Pemilu 2024 di TPS

Sementara itu, DPRD juga memberikan sejumlah catatan pada sektor olahraga, pengelolaan RSUD, dan pengembangan potensi daerah. Pemerintah daerah diminta melakukan pembenahan sarana olahraga seperti Stadion Air Bang dan lapangan indoor agar mampu menunjang prestasi atlet sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga mendorong optimalisasi potensi wisata Danau Mas Harun Bastari serta menghadirkan berbagai inovasi guna memperkuat ekonomi masyarakat lokal. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap LKPJ Bupati Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD dan Plt Bupati Rejang Lebong.

Pewarta : Dedi

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *