/
/
banner 728x250
AdvertorialDaerahMusi BanyuasinParlemen

Hearing Komisi II DPRD Musi Banyuasin Bahas Ganti Rugi Hak Usaha Masyarakat Desa Sako Suban

283
×

Hearing Komisi II DPRD Musi Banyuasin Bahas Ganti Rugi Hak Usaha Masyarakat Desa Sako Suban

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

MUSI BANYUASIN, – Guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Permintaan Ganti Rugi Hak Usaha Masyarakat Desa Sako Suban terhadap PT. MBJ, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing. Rapat digelar di ruang rapat Komisi II pada Senin (13/04/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin dihadiri sejumlah anggota Komisi II, yakni H. Amri Andi, ST, Budi Haryanto, Haryanto, SH, Afrizal, ST, H. Jonkenedy, SH, dan Asnawi, SH.

Komisi II DPRD Musi Banyuasin (Muba) memang aktif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait berbagai isu daerah, khususnya sengketa lahan dan perkebunan.

Sebelumnya Komisi II DPRD Muba juga telah melakukan kegiatan antara lain, Penyelesaian Sengketa Lahan, masyarakat di Supat Barat. Membahas tentang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Sekayu.

Hadir pula sejumlah perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Sumber Daya Alam Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Batanghari Leko, Kepala Desa Sako Suban, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua PT. MBJ, serta Sdr. Endi Rusdiadi, SH. [  ADV ]

 

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Sekda Banyuasin Lantik 17 Pejabat Fungsional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *