/
/
banner 728x250
AdvertorialDaerahGaleriKota BengkuluParlemen

Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati Agenda PAW Ketua

203
×

Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati Agenda PAW Ketua

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU, – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu resmi menyepakati jadwal agenda Penggantian Antarwaktu (PAW) jabatan Ketua DPRD. Berdasarkan hasil rapat, pengumuman usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan baru sisa masa jabatan 2024–2029 akan dilaksanakan pada Maret 2026 mendatang, Selasa (6/1/2026).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPP Partai Golkar yang diteken Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Dalam surat tersebut, posisi Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu diusulkan untuk diganti oleh Samsu Amanah.

“Surat dari DPP Partai Golkar sudah kami tindak lanjuti secara kelembagaan. Banmus telah menyepakati jadwal pengumuman dalam rapat paripurna,” kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.

Proses penetapan jadwal ini tidak berjalan mulus begitu saja. Teuku mengungkapkan sempat terjadi dinamika dan perbedaan pandangan yang cukup alot di antara anggota Banmus selama rapat berlangsung.

Guna mengambil keputusan final, rapat yang dihadiri 19 anggota tersebut akhirnya menempuh mekanisme pemungutan suara atau voting.

“Dari 19 anggota Banmus yang hadir, sebanyak 15 orang menyetujui pengumuman PAW dilakukan pada Maret 2026. Itu menjadi keputusan bersama,” tegas Teuku.

Teuku, yang didampingi Wakil Ketua II Sonti Bakara dan Wakil Ketua III Agus Riyadi, memastikan bahwa jadwal rapat paripurna untuk pengumuman usulan pemberhentian sekaligus pengangkatan calon pimpinan baru telah dikunci.

“Pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD sekaligus pengangkatan calon pimpinan baru dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026,” sambungnya.

Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD memiliki kewajiban untuk meneruskan hasil paripurna tersebut kepada eksekutif. Berikut adalah tahapan setelah paripurna 2 Maret:

7 Hari Kerja: Batas waktu DPRD menyampaikan usulan ke Gubernur Bengkulu.

7 Hari Kerja: Batas waktu Gubernur meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak surat diterima.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Kades Air Kasai Mukomuko Pastikan Perangkat Desa Jaga Netralitas

Dengan kesepakatan ini, proses transisi kepemimpinan di kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan tata tertib dewan yang berlaku.

Pewarta : Abs

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *