BENGKULU – Sebanyak 1.568 orang narapidana (napi) diusulkan mendapat remisi menjelang peringatan hari proklamasi Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023 ini. Hanya saja jumlah ini masih dalam tahap proses karena masih berupa usulan.
“Ini masih tahap usulan, karena masih dalam proses. Yang nanti akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu Yan Rusmanto.
Dia menyebutkan, dari 1.568 orang napi tersebut, 20 orang diantaranya mendapatkan usulan bebas. Remisi umum 1 bulan diusulkan 339 napi, remisi 2 bulan untuk 314 napi, 3 bulan untuk 439 napi.
Sementara untuk Remisi Umum I, yang diusulkan mendapat remisi 4 bulan sebanyak 253 narapidana, remisi 5 bulan untuk 152 narapidana, dan remisi 6 bulan untuk 51 narapidana.
Sedangkan remisi umum II, rinciannya, remsisi 1 bulan diusulkan untuk 6 narapidana, remisi 2 bulan untuk 1 narapidana, remisi 3 bulan untuk 10 narapidana, remisi 4 bulan 1 narapidana, dan remisi 3 bulan 2 narapidana.
Yan menambahkan ada beberapa syarat bagi napi yang menerima usulan remisi ini. Diantaranya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas maupun rutan dengan predikat baik.
“Selain itu juga tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti. Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Bengkulu Ade Kusmanto kepada awak media mengatakan, ada 611 orang di Lapas Bengkulu menerima Remisi Umum I. Sedangkan untuk RU II atau yang diusulkan mendapatkan bebas sebanyak 9 orang.
“Untuk di Lapas Bengkulu ada usulan remisi umum I ada sebanyak 611 orang, ini masih menyusul. Kemudian sebanyak 138 orang tidak memenuhi mendapatkan usulan remisi. Hari ini kita mendapatkan narapidana tambahan ada 8 orang ini nanti kita akan usulkan kembali,” katanya. [**]



































Respon (1)