/
/
banner 728x250
AdvertorialParlemenSumsel

Bahas 4 Ranperda, Pansus DPRD Sumsel Meminta Perpanjangan Waktu

291
×

Bahas 4 Ranperda, Pansus DPRD Sumsel Meminta Perpanjangan Waktu

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KONKRET.ID – Pasca rapat Paripurna 20 Februari lalu, DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pembentukan 4 Pansus (Panitia Khusus) dan pembahasan dan penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023.

Selanjutnya pada Jumat (03/032023) Pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasannya. Senada dalam laporan yang disampaikan oleh 4 pansus tersebut meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat Paripurna ke LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Provinsi Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi sumsel Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH.

Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, segenap perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Pansus-pansus menyampaikan Laporannya diawali Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda, M.Si yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pasus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si, Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, SE yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.

Masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh, mendalam selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan raperda dimaksud.

Setelah Pembacaan Laporan Pansus dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H. Aprizal dan telah disetujui seluruh peserta rapat.

Baca Juga :  Komisi II DPRD BU Gelar Hearing Bersama Pimpinan OPD

Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir dari Gubernur terhadap laporan Pansus-pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat. [ADV]

Pewarta : Shr

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *