KONKRET.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LX (60), dengan agenda, Penyampaian Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, dihadiri Wakil Gubenur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY), Senin (30/1/2023).
Paripurna digelar berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor. 188.34/4659/11/2022 Tanggal 27 Desember 2022, perihal penyampaian kembali usulan penambahan Propemperda Tahun 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk dibahas oleh DPRD Sumsel.
Propemperda yang diajukan tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sumsel dan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel yang disampaikan oleh Drs. H. Solehan Ismail
Setelah penjelasan Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Propemperda. Rapat dipimpin dan dibuka Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SHT. Turut hadir para Kepala OPD Proinsi Sumatera Selatan.
Pewarta : Shr


































