KONKRET.ID – Seorang ayah berusia 41 tahun di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tega menodai putri kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun hingga berkali-kali.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya. Mendengar cerita dari korban bibinya langsung melaporkan ke Polres Banyuasin sesuai dengan Laporan Nomor : LP/B/134/VII/2023/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH mengatakan, kejadian pertama pelaku mencabuli korban di pondok yang berada di kebun karet tempat pelaku bekerja.
Namun hari kejadian lupa, tanggal lupa, bulan Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB, korban dan adik korban diajak pelaku ke pondok tersebut. Saat korban tertidur dan adik korban juga tertidur, korban merasa ada yang membuka celana korban dan menindih badan korban.
“Akan tetapi korban tidak terbangun dan saat terbangun korban measakan perih pada bagian vitalnya dan berdarah,” terang kasat, mengulangi cerita bibi korban.
Kejadian berikutnya, lanjut Kasat, pelaku menyetubuhi korban pada tahun 2022, tapi lupa hari, tanggal, dan bulannya. Saat itu korban dan pelaku pulang dari mantang dan kemudian beristirahat di kebun karet.
Pelaku mengatakan “Sini kau tu,” sembari menarik tangan korban. Korban menjawab, “nak ngapoin Bak,”
Lebih jauh, Kasat mengatakan, semenjak kejadian itu, pelaku semakin berani menyetubuhi korban saat korban bersama pelaku pulang mantang dan kirim paket JNT. Kejadian itu terus menerus terulang Kepada korban saat korban tidak bersama ibunya. Pelaku sudah menyetubuhi korban sudah lebih dari 3 kali.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023, sekira pukul 19.00 WIB, setelah Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah makan di Kecamatan Banyuasin III.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan. Juga turut disita barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna merah,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 JO, pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Shr

































