/
/
banner 728x250
BanyuasinPerkara

Bersekongkol, Rampok dan Bunuh Sepupunya Sendiri

1144
×

Bersekongkol, Rampok dan Bunuh Sepupunya Sendiri

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KONKRET.ID – Kurang dari 1×24 jam polisi berhasil menangkap 4 pelaku perampokan disertai pembunuhan di Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Korbannya ialah Karim Subandi (50) yang merupakan seorang pengusaha buah sawit. Karim dirampok dan dibunuh dirumahnya oleh empat orang pelaku.

Kini tiga dari empat orang pelaku atas nama Arif, Muji, dan Rohis sudah di tangkap polisi, sementara satu pelaku atas nama Agus Setiawan masuk dalam DPO.

Dari ketiga pelaku yang diamankan polisi, satu dari ketiga pelaku tak lain ialah sepupu korban sendiri atas nama Arif Widianto mereka bersekongkol merampok dan membunuh korban.

Hal itu di katakan Kapolres Banyuasin Imam Safii, saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin, (29/5/2023).

Kapolres juga menegaskan kepada satu pelaku yang masih menjadi buron agar segera menyerahkan diri.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK MH menjelaskan kronologi perampokan dengan pembunuhan.

tepatnya pada Minggu (21/5/2023), dimana para pelaku sudah mulai merencanakan aksi perampokannya.

Pelaku berencana merampok dengan cara menghabisi nyawa korban

“Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban yang mana di sana sudah ada Muji Rois dan Arif Widianto yang merupakan sepupu korban dan ada Agus yang saat ini masih DPO. Tindak lanjut dari pertemuan mereka itu di jam 10.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

Pada Rabu 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus bertamu ke rumah korban pukul 22.00 malam. Kedatangan kedua pelaku diterima dengan baik oleh korban. Bahkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku.

“Karena Arif ini adalah sepupu korban. Arif ini juga sudah biasa main, mampir bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka,” kata Kasat.

Baca Juga :  Dua Mobil di PT BCM Dibakar Warga, Polres Banyuasin Langsung Bergerak

Saat berada di rumah korban, kedua pelaku, Arif dan Agus dipersilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban.

Sekitar pukul 01.00 malam karena korban sudah mengantuk, maka korban pamit untuk tidur.

Saat korban tertidur, datanglah pelaku Rohis membawa besi untuk mendongkel rumah korban.

Barulah aksi perampokan yang berakhir dengan pembunuhan itu dijalankan oleh ketiga pelaku.

“Langsung terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan. Dengan modus operandi untuk menguasai harta milik korban. Berupa mobil dan BPKB,” ujar Hary.

Usai mengambil harta korban, ketiga pelaku langsung berpisah dan melarikan diri. Keempat pelaku, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal.

“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Pewarta : Shr

Baca juga : Perampokan dan Pembunuhan di Pulau Rimau Terungkap

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *