KONKRET.ID – Peringatan keras bagi para pelaku balap liar khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, terutama yang kerap beraksi di kawasan Kota Arga Makmur. Pasalnya jika masih tetap membandel dengan pringatan-peringatan, maka pihak Kepolisian akan bertindak tegas, menjerat para pelaku dengan sanksi pidana.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM yang disampaikan kepada awak media melalui Kasat Lantas Eka Hendra Ardiansyah, STK, SIK, Senin kemarin (06/02/2023).
“Jika masyarakat menemukan aksi balap liar ataupun gangguan dari knalpot brong laporkan kepada kami. Akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Eka Hendra.
Hingga saat ini, kata Kasat Lantas, pihaknya mengamankan 10 unit kendaraan bermotor roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar di Kota Arga Makmur, pihaknya juga mengamankan puluhan knalpot brong.
“Jika para pelaku balap liar ini mengulangi perbuatan serupa, pihaknya akan menjerat dengan sanksi yang lebih berat berupa Pidana selama satu Tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” katanya.
Menurut Kasat, pihaknya tidak hanya melakukan penilangan, kendaraan tersebut akan ditahan selama tiga bulan kedepan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang masih saja membandel.
“Sepuluh unit kendaaran diamankan ini terlibat aksi balap liar di Desa Pagar Ruyung dan Desa Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur. Wilayah ini merupakan atensi khusus menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya. [*]























