BENGKULU UTARA, – Badan Anggaran DPRD Bengkulu Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuntaskan rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dimulai pada Rapat Paripurna DPRD, 31 Agustus 2026. Agenda paripurna meliputi pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperda APBD TA 2027. Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan nota pengantar dan menekankan pentingnya sinergi antara TAPD dan Banggar DPRD untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Rangkaian pembahasan tersebut melibatkan jajaran anggota Banggar DPRD Bengkulu Utara, di antaranya Hasdiansyah, Rijal Sitorus, Edi Putra, Dwi Tanto, Hotman Sihombing, Yos Sudarso, Yudi Irawan, Usman Purba, Tommy Sitompul, Hermedi Rian, dan Selamun. Selain membahas APBD-P, Banggar dan TAPD juga mematangkan persiapan dokumen KUA-PPAS.
Proses pembahasan yang berlangsung sejak akhir Agustus hingga awal September itu berujung pada pengesahan. Pada Rapat Paripurna 7 September 2026, Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). [ADV]


































