/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraRagam

Ternyata Ini Pelanggaran Tiga Personel Polres Bengkulu Utara Sehingga Diberhentikan

874
×

Ternyata Ini Pelanggaran Tiga Personel Polres Bengkulu Utara Sehingga Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU UTARA – Tiga orang personel Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Upacara pemberhentian langsung dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, pada Sabtu (23/09/2023).

Ketiga personel yang diberi sanksi PTDH tersebut yakni, Bripka Ju, Brigpol De dan Bripka Ba. Dua orang disebut terbukti lantaran terkait kasus penyalahgunaan narkotika yakni Bripka Ju dan Bripol De. Sementara Bripka Ba diberhentikan lantaran melanggar disiplin, atau tidak masuk kerja selama berbulan bulan.

Kapolres Bengkulu Utara menerangkan, PTDH tersebut dilaksanakan sesuai dengan SK Kapolda Bengkulu. Juga telah melalui pertimbangan serta putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilaksanakan sudah sesuai dengan Keputusan Polda Bengkulu, dan sudah melalui segenap pertimbangan serta putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” terang Kapolres.

Diterangkan Kapolres BU, putusan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen dan ketegasan Polri terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Agar hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi personel Polri lainnya.

“Tindakan Polri sangat tegas, bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Temasuk sanksi PTDH sebagaimana yang telah diberikan kepada ketiga personel tersebut,” ucapnya. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD BU Pimpin Pembahasan Hasil Rapat Bapemperda

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *