/
/
Example 1428x372
Kota BengkuluPerkara

Polda Bengkulu Kembali Tangkap Residivis Narkoba Berikut Barang Bukti

721
×

Polda Bengkulu Kembali Tangkap Residivis Narkoba Berikut Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Residivis kasus narkoba yang berprofesi sebagai pedagang warga Gang Sepakat, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu inisial YI (45) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk, Jum’at (22/09/2023). Kecurigaan petugas kepada pelaku yang masih berurusan dengan barang haram yakni sabu.

Pada saat di jalan Mayjen Sutoyo Rt. 19. Rw. 02. Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, tepatnya di salah satu rumah makan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar Narkotika Gol. 1 diduga jenis Shabu dibungkus plastik bening didalam mobil mainan warna merah,” Wadir Resnarkoba, Jumat.

Selain itu petugas juga menemukan 1 paket sedang narkotika diduga jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dibungkus kertas putih, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip bening, 1 lakban wama bening, 1 lakban warna hitam. 1 Unit Hp Merk OPPO wama abu-abu.

Dijelaskan, pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *