KONKRET.ID BENGKULU UTARA – Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Sebanyak 6 terduga diamankan, oleh Satresnarkoba Polres BU. Salah seorang terduga disebut merupakan residivis dan DPO dalam perkara serupa inisial JH asal Desa Gunung Selan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres Kompol Chusnul Qomar, SH, S.Ik, MM, didampingi, Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji. S.IK dan Kasi Humas Iptu Asnawi pada Pers Release, mengungkapkan, residivis inisial JH diamankan Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa JH ini kerap menjual narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Dari informasi ini, petugas kemudian menggeledah rumah dan mengamankan pelaku,” ucap Wakapolres, Rabu (12/10/22).
Dari rumah pelaku, lanjut Wakapolres, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah yang diduga untuk tempat narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 perangkat alat hisap (bong).
“Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, yang perkaranya pada tahun 2021 lalu,” terangnya. [*]




































Respon (1)