/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraHeadline

Ormas LAKI Segera Surati KPK Minta Verifikasi Harta Kekayaan Bupati Mian

2230
×

Ormas LAKI Segera Surati KPK Minta Verifikasi Harta Kekayaan Bupati Mian

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KONKRET.ID – Terkait dengan harta kekayaan Bupati Bengkulu Utara yang nilainya meningkat tajam sesuai dengan yang dilaporkan ke LHKPN, DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara dalam waktu dekat akan menyurati KPK secara resmi untuk melakukan verifikasi manual terhadap harta kekayaan Bupati Mian, baik yang berada di Bengkulu Utara maupun yang berada di luar daerah.

Baca : Lima Tahun Menjabat, Kekayaan Bupati Mian Meningkat Tajam

Ketua DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara, Herman Eryudi menegaskan, pihaknya menduga kuat masih banyak harta kekayaan yang tidak masuk dalam laporan Bupati Mian ke LHKPN. Oleh karenanya pihak Ormas LAKI memutuskan untuk menempuh jalur tersebut guna membongkar berapa jumlah harta kekayaan Ir Mian yang tidak masuk dalam laporan.

“Benar, dalam waktu dekat ini, Ormas LAKI akan mengirim surat resmi ke KPK meminta agar KPK melakukan verifikasi manual terhadap harta kekayaan Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian,” tegas Herman, Kamis (24/05/2023).

Sebab, kata Herman, publik harus tahu berapa sebenarnya harta kekayaan yang dimiliki oleh Bupati Mian. Dan sebagai Ormas yang memiliki job discription tentang hal itu, pihaknya merasa memang perlu dilakukan, mengingat pentingnya keterbukaan dari pejabat maupun kepala daerah sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi lagi.

“Saya pastikan pihak Ormas LAKI pusat akan mendukung langkah yang kami tempuh ini dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan kedepannya,” kata Herman lagi.

Herman juga menandaskan, pihaknya bersedia dan siap untuk mendampingi petugas yang turun melakukan verifikasi serta memberikan daftar sejumlah harta kekayaan yang belum masuk dalam laporan ke LHKPN. [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Berikut Daftar Nama Panwascam Bengkulu Utara

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *