/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraHeadline

LSM dan Ormas Tidak Punya Hak Mencampuri Urusan Media Massa

1765
×

LSM dan Ormas Tidak Punya Hak Mencampuri Urusan Media Massa

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU UTARA – Sejumlah tokoh media massa dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara terkait adanya dugaan ada salah satu LSM yang mencoba-coba memasuki ranah tupoksi media massa. Padahal sudah sangat jelas perbedaan antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Pers. Sehingga tidak bisa LSM atau pun Ormas mencampuri urusan media termasuk dalam hal kerjasama publikasi.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Utara, Ismail Yugo pada Kamis (18-01-2024). Media massa baik cetak, elektronik maupun media online memempunyai bidang tugas pokok dan fungsinya tersendiri yang sangat berbeda dengan LSM yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat secara swadaya dengan tujuan tertentu.

“Kemitraan dengan sejumlah pihak yang membahas termasuk dalam hal kerjasama publikasi maupun iklan, kami pihak media hanya tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada yakni Undang-undang,” kata Ismail Yugo, Kamis.

Dia juga menyebut, selama ini, sebagian masyarakat diberbagai daerah, masih belum mengerti, terkadang ada yang salah paham memandang, mengucapkan, mendengar, mengartikan tentang, Ormas, LSM sama denga wartawan atau pers.

Penegasan senada disampaikan pula oleh Ketua Forum Media Siber Indonesia, Pauziyanto menegaskan, pihaknya menghargai organisasi maupun lembaga yang menjalin kerjasama dengan pihak desa yang berada di Bengkulu Utara.

Namun, dirinya menentang jika organisasi atau lembaga mengakomodir iklan media terhadap sejumlah mitra.

“Jangan mengatasnamakan seluruh media. Karena media telah memiliki organsiasi tersendiri dibawah naungan dewan pers,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Sandy Ramadhani menegaskan, lembaga pemerintah, swasta atau pemerintah desa yang berminat mengadakan kontrak kerja sama publikasi bisa saja langsung kepada media bersangkutan atau organisasi media yang ada di daerah. Tidak melalui LSM, Ormas yang tidak ada keterkaitan tupoksi sama sekali.

Baca Juga :  Kepala DPMD Bengkulu Utara Sebut Konflik BUMDes Kali 1 Belum Terselesaikan

Ditegaskan Sandy, Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu.

“Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik. Itu arahan Dewan Pers,” katanya.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara, Herman Eryudi.  Dia mengungkapkan, meski antara LSM dan Ormas memiliki unsur kesamaan dalam tugas dan fungsi, namun sangat berbeda dengan fungsi dengan media massa sehingga tak dapat LSM dan Ormas mencampuri urusan Media.

“Tugas kami melakukan pembinaan, pencegahan, dan pengawasan, tidak ngurusin iklan atau kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, pemerinta desa atau lembaga lainnya. Sebab, hal itu merupakan dapur kawan-kawan media. Juga apa dasar hukumnya kalau kita mau masuk ke ranah itu ?,” ungkap Herman.

Herman menegaskan, Organisasi Massa (Ormas) ada kesamaan fungsi dengan LSM yakni merupakan sekumpulan masyarakat yang dibentuk  dengan tujuan sama, satu arah, satu pemikiran untuk mencapai sebuah kepentingan dalam suatu kegiatan.

Dijelaskan Herman, Ormas dalam Pasal 1 Undang – Undang No. 17 Tahun 2013, merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

“Terkait kerjasama publikasi media dengan lembaga pemerintah dan swasta ataupun pemerintah desa, tentunya hanya berpedoman kepada regulasi yang berlaku dan diberlakukan oleh dewan pers, sudah tentu Ormas atau LSM tak dapat mencampuri apalagi mengaku-ngaku mengkordinir sejumlah media,” tegas Herman.

Baca Juga :  Bengkulu Utara Peroleh Anugerah SAR Awards 2023

Salah satu pemilik perusahaan media di Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Thahar menjelaskan, kerjasama publikasi baik iklan maupun Advertorial tak dapat dikomandoi oleh selain insan pers. Dan jangan mengaku-ngaku bisa mengkordinir media massa. Sebab sudah sangat jelas tupoksinya masing-masing.

“Meski berdampingan, LSM atau Ormas jangan ikut campur dengan urusan media dalm hal apapun. Karena hingga hari ini, media tak pernah ikut campur urusan LSM,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Ujang Thahar, para pimpinan organisasi media akan melakukan audiensi dengan sejumlah pihak terkait terutama Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara Margono, serta Ketua Forum Kades dan Apdesi Bengkulu Utara.

Audiensi ini dilakukan guna agar jangan sampai terjadi ada salah satu pihak LSM ataupun Ormas yang dengan sengaja ingin menonjolkan diri dan mengaku bahwa dapat mengkordinir kerjsama publikas antara Media dengan pihak-pihak tertentu.

Pewarta : Gilang

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *