KONKRET.ID – Seorang wanita inisial DG (34) yang merupakan warga Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atas perbuatannya sebagai muncikari.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bengkulu Utara Kompol. Chusnul Qomar, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunan Saputra, pada press conference, Jumat (24/03/2023).
Tersangka dapat dijerat pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.
Dijelaskan Wakapolres, saat pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, petugas polisi menemukan seorang pria bersama wanita di dalam kamar di rumah tersangka.
Wanita ini kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara guna dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Korbannya sama, tapi pria hidung belangnya berbeda.
“Saat diperiksa tersangka ini mengaku baru dua kali. Korbannya masih wanita yang sama, dengan dua konsumen atau pria hidung belang yang berbeda,” papar Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol. Chusnul Qomar.
Kompol Chusnul Qomar Menambahkan, tersangka menjual korbannya seharga Rp 400 ribu. Dari jumlah tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp 50 ribu, setiap sekali transaksi.
“Tersangka ini dapat 50 ribu saja. Uangnya katanya untuk memenuhi keperluan pribadi. Dan pengakuannya baru dua kali,” tambah Wakapolres. [*]




































Respon (1)