/
/
banner 728x250
PerkaraRejang Lebong

Tersangka Penganiaya Guru Hingga Buta Mata Sebelah Ternyata Residivis

512
×

Tersangka Penganiaya Guru Hingga Buta Mata Sebelah Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan petugas
banner 728x250

REJANG LEBONG – Setelah menjalani pemeriksaan, AJ (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong mengaku dirinya melakukan perbuatan itu lantaran emosi karena anaknya ditendang oleh guru (korban) Zaharman (58).

Baca juga : Tegur Siswa Merokok, Guru Dianiaya Hingga Alami Pendarahan dan Harus Dioperasi

Setelah melakukan penganiayaan menggunakan Keptapel yang mengakibat mata bagian kanan korban buta, tersangka AJ sempat kabur selama empat hari. Dia kemudian mnyerahkan diri pada Sabtu malam (05/08/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, AJ mengaku melakukan perbuatan itu setelah menerima laporan anaknya PDM (16) yang bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong.

Anaknya melapor, bahwa ia telah ditendang oleh guru (korban) karena dituduh merokok di lingkungan sekolah. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, tersangka AJ bersama anaknya PDM mendatangi korban.

“Saya emosi pak setelah mendengar cerita dari anak saya. Saya menyesal pak,” ucap AJ ketika ditanyai oleh Kapolres Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan, selama 4 hari melarikan diri, AJ selalu berpindah-pindah tempat.

“Selama empat hari pelariannya selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun,” ucap Kasat.

Berdasarkan catatan kepolisian ternyata AJ merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun.

Atas perbuatan kali ini, lanjut Kasat Reskrim, tersangka AJ dapat dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana terhadap seorang PNS yang menjalankan tugas yang sah.

“Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” tegasnya. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Kejari Rejang Lebong Minta Dokumen Dana Hibah Pilkada Rp26 Miliar ke KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *