/
/
Example 1428x372
BanyuasinPerkara

5 Tersangka Narkoba di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

579
×

5 Tersangka Narkoba di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Press Conference Polres Banyuasin

BANYUASIN Polres Banyuasin dalam mencegah peredaran narkotika memutus mata rantai pasokan narkotika di wilayah kabupaten banyuasin sudah menjadi komitmen Polres Banyuasin.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Polres Banyuasin berhasil menyita 22 paket narkotika jenis sabu seberat 23,115 kilogram dan 15.000 butir pil ekstasi seberat 3.717 gram.

Dari BB tersebut, polisi mengamankan 5 orang tersangka atas nama Muhammad Agus Maulana alias Jarwo, Alan alias Al, Deni, Risman Kadarisman, dan Ari Widodo.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama Satresnarkoba Polres Banyuasin dengan Satpolair Polres Banyuasin.

“Terindikasi jaringan yang ditangkap ialah jaringan internasional. Barang ini dikirim langsung dari Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, Kemudian diambil oleh kurir dibawakan ke tujuannya yakni akan diedarkan di Kota Palembang,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Selasa (23/01/2024) saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.

AKBP Ferly membeberkan, pasal yang disangka terhadap ke lima tersangka yakni, pasal primer 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Ferly.

Menurutnya, pengungkapan ini ialah salah satu bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah peredaran narkotika, memutus mata rantai pasokan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Rantai pasokan ini harus kita putus, kita harus selamatkan anak bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika khususnya sabu dan ekstasi,” ujar Kapolres Ferly.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Yogie Sugama Hasyim STk SIk mengatakan, selanjutnya BB tersebut akan dilakukan pengecekan laboratorium lanjutan dan penimbangan ulang kemudian akan dilakukan pemusnahan.

“Jika 1 gram narkotika bisa dikonsumsi untuk 20 orang, dengan pengungkapan ini itu artinya kita sudah menyelamatkan lebih dari 400 ribu jiwa,” kata Kasat Narkoba.

Pewarta : Suharni

Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *