/
/
Example 1428x372
BanyuasinPeristiwaSumsel

Beredar Kabar Adanya Dugaan Tindak Pencabulan di Ponpes di Banyuasin

1254
×

Beredar Kabar Adanya Dugaan Tindak Pencabulan di Ponpes di Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BANYUASIN – Beredar kabar adanya dugaan telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru berinisial MKF terhadap seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Banyuasin Sumatera Selatan.

Dugaan pencabulan ini terkesan ditutup – tutupi jangan sampai menguak ke publik.Kejadian ini terungkap adanya surat perdamaian permasalahan dugaan pencabulan antara pihak korban (santri) dan pihak pelaku (guru) dengan memberikan ganti-rugi berupa uang kepada korban.

“Perdamaian tersebut dengan kesepakatan permasalahan selesai secara kekeluargaan maupun secara hukum yang ditandatangani saksi-saksi bahkan Pemerintah desa setempat ikut serta menandatangani surat perdamaian tersebut,” terang salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

Didalam surat perdamaian itu terjadi tanggal 09 November 2023 yang isinya; Kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Sebagai rasa permohonan maaf tersebut pihak kedua (pelaku/guru) memberikan biaya berobat dan kompensasi kepada pihak pertama (korban/santri) berupa uang sebesar Rp.200 Juta yang telah diterima oleh pihak pertama.

Dalam rangka melakukan perjanjian damai ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa ditekan oleh pihak mana manapun; Setelah ditandatanganinya surat perjanjian damai ini diatas materai 10 ribu rangkap (2) dua, maka tidak ada saling menuntut secara hukum.

Kemudian baik dari pihak pertama dan pihak kedua ataupun pihak-pihak lain yang ada hubungan dengan pihak pertama. “Semua pihak yang terlibat didalamnya menjamin bahwa tidak akan menimbulkan konflik sosial dimasyarakat,” jelasnya.

Untuk mencari kebenaran informasi tersebut awak media mendatangi Pondok Pesantren guna meminta keterangan, namun selalu ditolak dengan alasan pengurus pondok lagi ada giat diluar.

“Bapak lagi ada giat diluar jadi belum bisa ditemui,” kata scurity pondok sambil memberikan nomor WhatsApp Bapak tersebut, Rabu (29/11)

Diwaktu yang sama awak media langsung menghubungi nomor yang diberikan oleh Scurity yang tidak lain adalah wakil humas Pondok Pesantren yang berinisial M guna mempertanyakan apa benar ada kejadian dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren tempat dimana dia mengajar.

“Maaf kedua belah pihak sepakat untuk tidak diberitakan, menurut kami tidak perlu bu,” jawabnya singkat dan langsung menghapus chat tersebut dan memblokir nomor WhatsApp.

Sementara Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui tapi tidak ikut andil di dalamnya.

“Tau pasti tau, tapi tidak detail nian, tapi sejauh ini sudah melakukan perdamaian dan guru sudah dikeluarkan dari pondok, dan dari pihak Kito Idak biso ngenjok sanksi kepada guru harus Mak ini harus Mak itu tergantung dengan pihak korban,” jawab Kades

Kades juga mengatakan bahwa dirinya tidak ikut hadir waktu perdamaian berlangsung

Menanggapi permasalahan tersebut ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H.,M.Si. mengungkapkan bahwa perbuatan buruk seperti itu harus dikasih efek jera.

“Perbuatan guru seperti itu harus diberikan peringatan keras dan efek jera, kalau tidak nama Ponpes tersebut di pertaruhkan,” ucapnya tegas.

Terpisah Kapolres Banyuasin melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Ipda Agus Kurniawan,S.H mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut berdasarkan UU meskipun telah ada perdamaian antara kedua belah pihak, pelaku masih tetap diproses hukum.

“UU Perlindungan Anak khususnya kekerasan seksual terhadap anak, solusi perdamaian itu tidak diperkenankan, dan tidak diperbolehkan apalagi kasusnya sudah pencabulan sesama jenis atau sodomi, pelaku harus tetap diproses secara hukum minimal 5 Tahun sampai 15 Tahun masa tahanan sebagaimana di atur UU nomor 35 Tahun 2014 dan UU nomor 17 Tahun 2016,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut tidak harus dari pihak korban tapi bisa dilakukan oleh pihak lain seperti Komisi Perlindungan Anak (KPAD).”Intinya punya bukti data valid yang lengkap,” ucapnya.

Pewarta : Shr

Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *