/
/
banner 728x250
BanyuasinPendidikan

Wali Murid di SDN Sembawa Banyuasin Tolak Oknum Guru Ini Kembali Mengajar

1273
×

Wali Murid di SDN Sembawa Banyuasin Tolak Oknum Guru Ini Kembali Mengajar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
banner 728x250

BANYUASIN – Khawatir peristiwa kembali terulang, sejumlah wali murid menolak oknum guru berinisial SDM kembali mengajar di SDN 15 Sembawa Desa Rejodadi Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Penolakan ini didasari atas dugaan kasus perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum guru inisial tersebut terhadap 6 orang murid perempuan di sekolah yang diperkirakan sekitar bulan september 2022 lalu.

Peristiwa ini terkuak setelah para orang tua korban buka suara, lantaran tak terima oknum guru yang telah melakukan dugaan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya mendapat SK untuk kembali mengajar di SDN 15 Sembawa.

“Satu kelas yang dipegang-pegang, ada 7 orang perempuan sekelas cuma 1 yang tidak. anak saya waktu itu masih kelas 5 SD sekarang sudah naik kelas 6,” kata salah seorang ibu korban, Senin 4 September 2023.

Ibu korban mengatakan, permasalahan ini waktu itu sudah dimediasi di kantor Desa Rejodadi, pada Januari 2023 dihadiri oleh pihak korwil dari Kecamatan Sembawa, aparat Desa Rejodadi, Pemangku Adat Desa Rejodadi, dan pengacara dari pihak terduga pelaku.

“Sudah dilakukan perdamaian, dan kami orang tua korban cuma meminta agar oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di SD Negeri 15 Sembawa,” kata ibu korban.

“Baru-baru ini kami wali murid diminta berkumpul di sekolah dan diberitahukan bahwa oknum guru SDM akan kembali mengajar di SDN 15 Sembawa,” ujar ibu korban, seraya berucap, berarti tuntutan wali murid itu tidak diakomodir oleh pihak terkait.

Ibu korban juga menuturkan, sebelumnya pada saat musyawarah perdamaian di Kantor Desa Rejodadi sempat terjadi perdebatan antara pihak terduga pelaku dan korban.

Saat itu pihak terduga pelaku beranggapan bahwa yang dilakukannya itu bukanlah perbuatan asusila melainkan salah satu metode pendekatan antara guru dan murid.

Baca Juga :  Bupati Banyuasin Paparkan Program 5 Tahun Kedepan Pada Paripurna DPRD

“Katanya itu metode pendekatan kepada anak-anak, ya kami gak terimalah, metode kok kayak gitu sampai pegang-pegang bagian sensitif. Kami juga dulu pernah sekolah tidak ada yang seperti itu,” tuturnya.

Parahnya lagi, lanjut dia, ada pihak yang membenarkan kalau memang ada metode yang seperti itu. Tetapi menurut padangan pihak wali murid perbuatan seperti itu diharamkan.

Hal serupa dikatakan ibu korban lainnya yang merasa geram dengan pengakuan pihak pelaku yang beranggapan bahwasannya itu bukan merupakan perbuatan asusila melainkan metode pendekatan kepada siswi.

“Seperti di dibodoh-bodohi kita ini,” kata ibu korban satu ini menambahkan.

Ibu korban juga berucap, dulu waktu mediasi perdamaian di Kantor Desa Rejodadi hanya 6 wali murid yang meminta oknum guru tersebut dikeluarkan dari SD Negeri 15 Sembawa.

“Tapi sekarang kami seluruh wali murid dari kelas 1 sampai kelas 6 menolak jika oknum guru tersebut kembali mengajar di SD Negeri 15 Sembawa, kami takut kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Kapala Desa Rejodadi Gunawan membenarkan adanya kejadian dugaan perbuatan asusila tersebut.

“Yang seperti itu maksudku gak perlu di gembar-gemborkan, inikan anggaplah masih kami selesaikan, kalo gak ada penyelesaian na baru,” ucapnya kepada wartawan melalui telepon seluler.

Secara terpisah, Ketua Komite SD Negeri 15 Sembawa, Amin Ambari mengatakan, pihaknya belum bersedia untuk menyampaikan pendapatnya. “Saya tidak berani bicara, takut salah, coba temui langsung kepala sekolahnya,” katanya saat ditemui wartawan.

Sementara itu, salah satu Tokoh masyarakat Desa Rejodadi sangat menyayangkan adanya dugaan perbuatan tak senonoh itu.

Dia menyebut, jika peristiwa ini benar terjadi, dia ikut merasa sakit hati. Apalagi pelakunya itu adalah guru. Menurut Dia, seorang guru itu digugu dan ditiru, bukan malah mencontoh hal yang tidak baik.

Baca Juga :  Bupati Askolani Pastikan, Pasokan Daging Murah Jadi Prioritas

“Memberi contoh yang tidak baik akan merusak mental anak, sama saja dengan merusak generasi penerus bangsa,” ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Rejodadi yang minta namanya tidak disebutkan.

Terpisah, Ketua Korwil Kecamatan Sembawa, Yuniar melalui Advokat Korwil Kecamatan Sembawa Dani Efendi SH mengatakan, terjadi kesalahpahaman antara wali murid dan oknum guru SDM, namun sudah dilakukan musyawarah perdamaian bersama sejumlah pihak.

Efendi membeberkan, terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru SDM yang dikaitkan dengan metode pembelajaran dirinya tak terlalu memahami hal tersebut.

“Pihak sekolah yang lebih paham masalah itu, kalau saya dari hukum terus terang tidak terlalu paham. Tetapi ketika dari sekolah metode pembelajaran itu bermacam-macam katanya, ada yang menenangkan siswanya dengan cara masing-masing,” ujar Dani, Senin (4/9/2023) di Kantor Korwil Kecamatan Sembawa.

Kendati demikian, lanjut Dani, karena SDM itu laki-laki dan yang dipegang itu perempuan mungkin disitu letak kesalahannya. Namun, apabila yang dipegang itu laki-laki mungkin tidak ada salahnya.

“Mungkin salah penempatan, itulah kemarin itu dibuat kesalahpahaman,” kata Dani.

Dani Efendi juga menuturkan, pada saat musyawarah perdamaian dijelaskan bahwa itu adalah metode pembelajaran untuk menenangkan siswa, dan langsung dipraktikan, dari atas bahu turun kebagian atas dada, dengan posisi tangan menempel bukan mencengkram.

“Dan tidak ada gerakan aktif dari tangan, itu secara hukum tidak ada unsur pelecehan seksual. Itu pun dilakukan tidak sendirian tetapi di depan kelas,” kata Dani Efendi seraya memperagakan gerakan tangannya.

Dari info diperoleh awak media ini, Dani Efendi merupakan Advokat Korwil Kecamatan Sembawa sekaligus perwakilan dari oknum guru SDM.

Pewarta : Shr

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *