/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraKamtibmas

Didampingi Polisi, Perselisihan Ganti Rugi Akibat Pembangunan SUTT di Lais “Selesai”

1415
×

Didampingi Polisi, Perselisihan Ganti Rugi Akibat Pembangunan SUTT di Lais “Selesai”

Sebarkan artikel ini
Penyelesaiakn persoalan perselisihan perhitungan ganti rugi akibat pembangunan SUTT di Lubuk Gedang, Lais
banner 728x250

BENGKULU UTARA – Perselisihan perhitungan ganti rugi tanam tumbuh milik warga Lubuk Gedang Kecamatan Lais Bengkulu Utara yang timbul akibat pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) akhirnya berhasil diselesaikan dengan didampingi oleh aparat kepolisian dari Polsek Lais, Polres Bengkulu Utara.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jaringan dengan menara SUTT tersebut dibangun dari Pulau Bai Kota Bengkulu hingga ke Gardu Induk yang terletak di Desa Lubuk gedang Kecamatan Lais Bengkulu Utara, yang mana banyak menyentuh tanam tumbuh milik warga.

Persoalan bermula ketika pekerjaan pamasangan kabel penghantar SUTT pada Tower nomor 3 dihentikan oleh warga Desa Lubuk Gedang yakni Junedi beserta istrinya Herlena.

Junedi dan Herlena memberhentikan pekerjaan pemasangan kabel dengan dalih ada selisih perhitungan jumlah pohon karet di kebunnya yang diganti rugi karena adanya proyek SUTT.

Menurut perhitungan pekerja proyek, jumlah pohon karet yang ada di kebun Junedi adalah sebanyak 214 batang, sementara menurut perhitungan Junedi, jumlah pohon karet di kebunnya yang seharusnya diganti rugi adalah sebanyak 265 batang.

Setelah diadakan mediasi oleh personel dari polsek Lais, Aiptu D. Hariyanto,S.H. dan Aipda Beta Netra serta personel Koramil Lais, Sertu Erly K. dan Serda Hariyadi, diperoleh kesepakatan antara pihak proyek SUTT dengan pihak Junedi untuk bersama-sama menghitung ulang kembali jumlah batang pohon karet tersebut.

Dan dari perhitungan kembali tersebut didapat jumlah batang pohon karet tersebut adalah sebanyak 214 batang, dan Junedi serta Herlena menerima hasil perhitungan bersama tersebut dan setuju untuk menerima ganti rugi tanam tumbuh pohon karet sebanyak 214 batang.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa masalah selisih perhitungan jumlah batang karet tersebut telah diselesaikan di lapangan.

Baca Juga :  Paripurna DPRD BU, Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi

“Anggota kita bersama dengan rekan dari Koramil Lais mendampingi kedua pihak untuk bersama-sama menghitung ulang jumlah batang karet tersebut, dan telah didapat kesepakatan jumlah batang pohon karet yang akan diganti rugi terkait proyek SUTT,” kata Kapolsek Lais. [Rls]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *