/
/
banner 728x250
BanyuasinSumsel

Wartawan Banyuasin Penuhi Panggilan Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

394
×

Wartawan Banyuasin Penuhi Panggilan Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BANYUASIN – Salah satu wartawan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Ida Laila memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.

Yang terjadi pada 28 Desember 2022 melalui berita media online Persatuan Pewarta Indonesia yang berada di jalan R Sukamto, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Rijen Kadin Hasibuan dan Sunardi selaku kuasa hukum Ida Laila dari law Firm Rijen Kadin Hasibuan dan Patner’s mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Polda Sumsel sebagai saksi untuk menjelaskan fakta-fakta di lapangan.

“Kita juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti dan fakta-fakta di lapangan berupa print out dan CD bahwasanya memang benar terjadi dugaan minuman keras oleh ketua PWI Banyuasin,” katanya usai keluar dari ruang penyidik.

Menurutnya, dalam hal pemberitaan itu terbilang salah objek, kenapa kita bilang salah objek, karena antara media Mata Elang dan media Pewarta, itu adalah masih simpang siur sedangkan klien kita ini dari Media Mata Elang sementara yang menyebarkan itu adalah Media Pewarta.

“Pertanyaan kami kenapa ibu Ida Laila ini dijatuhkan sebagai objeknya,” ujarnya.

Rijen Kadin Hasibuan menuturkan, yang menjadi objek hukumnya kan Ketua PWI sementara dalam pemberitaan itu klien nya tidak menyebutkan nama Bapak Asnaini, melainkan diduga ketua PWI Banyuasin.

“Dalam undang-undang Pers juga ada hak ralat, hak koreksi, hak jawab, hak klarifikasi dan itu sudah semua dilakukan oleh klien kita, yang klien kita terbitkan memang sudah jelas sesuai dengan SOP. Bukti bukti juga sudah diserahkan semuanya,” paparnya.

Diterangkan juga Alek Pandawalima ketua DPW SWI sumsel terkait masalah ini, dirinya menyampaikan bahwa antara media dengan Polri ada nota kesepahaman, yang artinya disini ada MoU kerjasama yang baik apabila ada sengketa antara wartawan maka di selesaikan juga secara kekeluargaan dan musyawarah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Banyuasin Buka Sosialisasi dan Pelatihan Relawan Pro Tanggap

Kita jg akan menyurati kapolri dalam hal ini,” kita siap kalau kasus ini lanjut, kita punya barang bukti dan saksi lengkap. Jika tidak terbukti klien kami bersalah, maka kami akan melaporkan balik terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam hal ini,”tegasnya.

Seharusnya kalau ketua PWI Banyuasin tau kalau itu kewenangan dewan pers, harusnya bukan buat laporan ke polisi tapi ke Dewan Pers karena ketua PWI lebih paham,”pungkasnya.

Pewarta : Shr

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *