/
/
banner 728x250
BanyuasinSumsel

Kuasa Hukum Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Pencabulan di Ponpes Banyuasin

2041
×

Kuasa Hukum Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Pencabulan di Ponpes Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi
banner 728x250

BANYUASIN – Tim kuasa hukum Muhammad Thabroni Masrin selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Qodratullah  Banyuasin, yang tergabung pada pada Kantor Hukum Advokat/Pengacara GORYS and Partner menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Konkret.id berjudul “Beredar Kabar Adanya Dugaan Tindak Pencabulan di Ponpes di Banyuasin“. Berita tersebut dipublikasikan pada Sabtu (01/12/2023).

Dalam lembaran hak jawab yang dikirimkan kepada redaksi Konkret.id Tim Kuasa Hukum menyebutkan:

  1. Bahwa terkait ada atau tidaknya dugaan peristiwa tersebut di atas kedua belah pihak yaitu baik korban dan keluarga serta didampingi penasehat Hukumnya maupun terduga pelaku dan keluarganya mendatangi dan meminta bantuan kepada Pondok Pesantren Qodratullah agar dapat memfasilitasi dan memperantarai proses penyelesaian persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
  2. Bahwa permintaan dan kehendak kedua belah pihak tersebut didasarkan atas keinginan masing-masing kedua belah pihak demi menjaga nama baik masing-masing pihak tersebut di atas;
  3. Bahwa perdamaian dimaksud berupa; surat perjanjian damai antara korban dan terduga pelaku, surat pernyataan dari keluarga terduga pelaku dan surat pernyataan dari orangtua kandung korban;
  4. Bahwa PONDOK PESANTREN QODRATULLAH dalam menyikapi permasalahan ini yaitu sangat tegas dan tidak memberikan toleransi apapun bila terjadi hal seperti ini dimana berdasarkan kesepakatan sesuai surat perjanjian damai antara korban dan terduga pelaku, surat pernyataan dari keluarga terduga pelaku dan surat pernyataan orangtua kandung dari keluarga korban tersebut terduga pelaku SUDAH DIBERHENTIKAKN dari kegiatan mengajar di PONDOK PESANTREN QODRATULLAH;
  5. Bahwa kemudian peristiwa ini menjadi pemberitaan Media Konkret.id Banyuasin, maka perlu kami klarifikasi sebagai berikut :
  1. PONDOK PESANTREN QODRATULLAH baru mengetahui adanya peristiwa dimaksud setelah kedua belah pihak mendatangi dan meminta bantuan agar dapat memfasilitasi dan memprantarai proses penyelesaian persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun; alhamdulilah proses perdamaian berjalan sesuai harapan kedua belah pihak;
  2. PONDOK PESANTREN QODRATULLAH kemudian belum bisa dikonfirmasi awak Media Konkret.Id Banyuasin, terkait peristiwa ini bukan menutup nutupi tetapi lebih pada pertimbangan menghormati permintaan menjaga nama baik kedua belah pihak yang telah berdamai atau pihak yang terkait;
  3. Bahwa terkait Media Konkret.Id Banyuasin menyoroti tentang sisi proses hukumnya, PONDOK PESANTREN QODRATULLAH tidak memiliki kewenangan, tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan proses perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak tersebut.
  4. Klarifikasi ini untuk menghindari implikasi hukum yang dapat timbul akibat kesalahpahaman pemberitaan yang dapat merugikan pihak terkait.
Baca Juga :  Tanah Rampasan Milik Eks Bupati Muara Enim Dilelang

Surat Hak Jawab yang diterima oleh Redaksi Konkret.id dimaksud, Nomor 001/Klarifikasi-P.Pid. & Pdt/KHAP-GP.69/I/2024 tertanggal 02 Januari 2024, ditandatangani oleh Penasehat Hukum, MUHAMMAD THABRONI MASHIR yakni Ir. GERGORIUS GERE, SE, SH, MH.

Pewarta : Shr

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *