/
/
banner 728x250
Kota BengkuluPerkara

Terlibat Penyelewengan Perniagaan BBM, Empat Karyawan SPBU Ditangkap

788
×

Terlibat Penyelewengan Perniagaan BBM, Empat Karyawan SPBU Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan sebagai tersangka
banner 728x250

KONKRET.ID – Empat orang pegawai SPBU dan dua orang Pengunjal BBM subsidi berhasil ditangkap personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Keempatnya ditangkap lantaran terjerat kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., didampingi Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik saat ekspose hari ini (05/06/23) menyampaikan, jumlah tersangka sebanyak Enam orang, Empat diantaranya merupakan karyawan SPBU.

Disampaikan oleh Kanit I Subdit Tipidter, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan atau suplai bahan bakar minyak (BBM) cepat habis dalam hitungan jam.

Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan adanya aktivitas Pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan peran serta pegawai atau karyawan SPBU.

“Keenam orang tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, empat diantaranya merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kecamatan Penarik, kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu dan dua lainnya selaku Pengunjal bahan bakar jenis Bio Solar dan Pertalite,” ucap Kanit Tipidter.

Dijelaskannya, BBM tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 biasanya dilakukan jelang dini hari, dengan cara membawa 6 (enam) barcode dan membayar kupon (fee) sebesar Rp. 20 Ribu per jerigen kepada petugas SPBU an. Meri.

“Penggunjal membeli BBM solar sebanyak 16 Jerigen, kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar utk mengisi solar kedalam 16 Jerigen,” Kata Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik.

Para pengepul atau pengunjal membeli BBM Bio Solar dengan harga Rp. 260 Ribu per-jerigen, selanjutnya dijual kembali kepada pengepul (toke) sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp. 330 Ribu per-jerigen.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu Berhasil Bekuk Residivis Asal Pendopo Sumsel

” Para pengunjal BBM Bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15-16 jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU. Sedangkan petugas SPBU dapat meraup keuntungan Rp.5.320.000 per-8000 liter sesuai DO penembusan,” ungkap Dia.

Lima dari enam tersangka ini telah dilakukan penahanan, yakni Mery Haryanto selaku Asisten manager SPBU, kemudian Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, dua lainnya yakni pengunjal masing masing Sutriono dan Robi Irama telah ditahan sedang satu orang kasir lainnya yakni Siti Nurlikah selaku kasir tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 buah jerigen berisi BBM bio solar sekira 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.

“Para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama Enam Tahun kurungan penjara dan denda 60 Milliar,” pungkasnya. [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *