/
/
banner 728x250
MukomukoPerkara

Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap

790
×

Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
banner 728x250

MUKOMUKO – Terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko Polda Bengkulu. Terduga berinisial R, usia 38 tahun, ia ditangkap saat mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil Toyota Kijang.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto kepada awak media mengatakan, terduga ditangkap oleh anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko berikut barang bukti 1 unit mobil toyota kijang serta 17 jerigen ukuran 35 liter dan 2 galon ukuran 60 liter berisi solar.

“Anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti,” kata Kapolres, Selasa, 25 Juli 2023.

Terduga pelaku, kata Kapolres merupakan warga Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Dia ditangkap ketika sedang mengangkut BBM bersubsidi.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang memprotes karena pihak SPBU lebih memprioritaskan pengisian jerigen daripada kendaraan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu personel melakukan penelusuran ternyata memang benar. Kemudian Tim Unit Tipidter Polres Mukomuko langsung melakukan tindakan,” katanya.

Disebutkan Kapolres, atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah.

Pihak kepolisiana juga masih mengusut peran petugas SPBU di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.

“Sementara masih didalami keterlibatan petugas SPBU. Intinya Polres Mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi,” ungkapnya. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Satu Terduga Komplotan Pencuri Sapi di BU Berhasil Diamankan Polisi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *