/
/
banner 728x250
Kota BengkuluPerkara

Pengusutan Kasus Mafia BBM di Bengkulu Terus Berlanjut

1012
×

Pengusutan Kasus Mafia BBM di Bengkulu Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Zainal Efendi, SH MH
banner 728x250

BENGKULU – Pengusutan perkara atas dugaan operasi mafia bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Provinsi Bengkulu terus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidter Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Diantaranya adalah Bambang dan Muhammad Agustin.

Keduanya dapat diancam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ternyata terdapat dua tersangka lainnya yang menjabat selaku Direktur Perusahaan Bahan Bakar Minyak itu.

Keduanya terlibat karena diduga melakukan modus penampung bahan bakar minyak yang dibeli dari pihak subsidi namun dijual ke perusahaan industri dengan harga murah.

Diantaranya adalah Evi alias Evan selaku Direktur dan Pemilik PT Evron Raflesia Energi dan Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Zainal Efendi, SH MH, pada Senin (21/8/2023).

“Benar kita telah menangani perkara atas nama Bambang dan Muhamad Agustin, pasal yang dikenakan terkait pemberantasan bahan bakar minyak ilegal yang sekarang berkas nya sudah p21,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perkara ini melibatkan oknum penampung dimana sudah dikirim kembali penyidik, dan dikembangkan mengeluarkan sprindik baru evi alias evan dan zuhardi.

Zainal mengatakan, atas keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pertanggal 2 Agustus 2023 lalu Evi alias Evan dan Zuhardi ini kemudian ditetapkan tersangka.

“Kemudian dari pengembangan kami dalam berkas, sebelum terjadinya SPDP atau sprindik yang baru. Jaksa peneliti memberikan petunjuk agar oknum yang terkait jual beli minyak ini segera dijadikan tersangka atau mememuhi pasal 55 atau ikut serta,” tambah Zainal.

Baca Juga :  Bersekongkol, Rampok dan Bunuh Sepupunya Sendiri

Menariknya lagi, jaksa juga akan mengarahkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap dua tersangka Evi alias Evan dan Zuhardi yang menjabat selaku direktur perusahaan BBM tersebut.

“Mekanisme atau keterlibatan barang bukti nanti masuk dalam berkas. Selanjutnya kami menunggu pelimpahan berkas dari penyidik polda agar segera dapat disidangkan,” pungkasnya. [**]

 

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *