BENGKULU – Penyelidikan dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) terus bergulir. Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus tersebut.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjelaskan saksi yang diperiksa terkait kredit macet dana KUR di perbankan syariah pada 2021 sampai dengan 2022.
“Para saksi yang diperiksa tersebut memiliki kaitan dengan kasus korupsi dana KUR yang disalurkan kepada Tujuh penerima program KUR,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Sabtu 5 Agustus 2023.
Ia juga menyebutkan, masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus korupsi dana KUR di perbankan syariah yang ada di Bengkulu.
Sebab, kata Dia, hingga saat ini telah ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu RR, A dan E yang pernah pekerja di perbankan dimaksud.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi program KUR berawal dari penyaluran, pencairan dana hingga pengembalian telah bermasalah.
“Dalam penyaluran program KUR tersebut, dilakukan oleh oknum pegawai bagian mikro dan marketing di bank syariah yaitu RR yang telah dipecat,” katanya.
Tim Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan A dan E sebagai tersangka pada 4 Agustus 2023. Setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.
Tim Pidsus Kejati Bengkulu juga telah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut, dan telah menyita dokumen terkait. [**]

























Respon (1)