REJANG LEBONG – Adanya indikasi korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, Kabupaten Rejang Lebong mulai terkuak. Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan laboratorium pada tahun anggaran 2020 tersebut mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan kepada awak media, pengusutan dilakukan setelah adanya indikasi korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
“Kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan pagu anggaran Rp4,6 miliar tersebut ke tahap penyidikan,” kata Fransisco Tarigan, pada Sabtu kemarin (15/7/2023).
Untuk menaikkan status tersebut pihaknya pada Kamis (13/7/2023) sore melakukan penggeledahan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda) Rejang Lebong.
Ini juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang pihaknya lakukan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebelumnya.
Dengan alat bukti yang cukup tersebut maka pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi yang juga berkaitan dengan kegiatan ini, sementara ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 21 orang.
Sejauh ini, lanjutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Rejang Lebong, sudah mengarah kepada orang yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam kegiatan itu dan dalam waktu dekat akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Pada kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong yang berada di kawasan Jalur II Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang ini dari pagu anggaran Rp4,6 miliar diketahui jumlah kerugian sementara dari penghitungan ahli mencapai Rp 500 juta.
Disampaikannya, berdasarkan penghitungan ahli, terjadi kekurangan volume kegiatan dalam pembangunan gedung, kemudian pengadaan barang yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. [**]




































Respon (1)