BENGKULU UTARA, – Diduga ada indikasi penyelewengan dan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun anggaran 2025 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Huda Kabupaten Bengkulu Utara.
Ditegaskan oleh salah seorang pemerhati pendidikan di daerah itu bahwa kejanggalan dan ketidakwajaran tersebut terindikasi karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Disebutkannya, rincian bantuan tersebut terdiri dari, Paket A, sebesar Rp 6.500.000, kemudian Paket B sebesar Rp. 216.000.000, Paket C dengan jumlah 396 peserta didik, sebesar Rp. 712.800.000, sehingga total Dana BOSP Tahun 2025 sebesar Rp. 935.300.000.
“Kami selaku masyarakat yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tengah menyiapkan laporan kepada instansi berwenang dan pihak penegak hukum tentang adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan pada PKBM Al Huda,” tegasnya, Sabtu (13/06/2026).
Disamping itu, lanjut dia, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang dilaporkan sebagai penerima bantuan dengan kondisi riil peserta didik yang aktif mengikuti kegiatan pembelajaran.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada instansi yang berwenang atau pihak penegak hukum untuk melakukan audit dan mengungkap dugaan kejanggalan ini agar tidak terjadi perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi pihak tertentu,” tandasnya. [***]



































Respon (1)